BPJS : Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS : Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Biaya Transport (Maksimum)
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-

Laut Rp 1.000.000,-

Udara Rp 2.000.000,-

Sementara tidak mampu bekerja
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan

Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan

Seterusnya 50% x upah sebulan

Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)

Santunan Cacat
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

Total-tetap:

Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah


Santunan Kematian
Sekaligus 60% x 80 bulan upah

Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*

Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
Prothese/alat penganti anggota badan

Alat bantu/orthose (kursi roda)

Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran

Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan

Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Tags:

1 Responses to “BPJS : Jaminan Kecelakaan Kerja”

Susan bowman said...
November 6, 2017 at 12:04 PM

KABAR BAIK! KABAR BAIK!

Untuk mengenalkan diri dengan benar,
Ibu saya SUSAN dari [SUSAN BOWMAN LOAN COMPANY]

Saya adalah pemberi pinjaman swasta, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.

Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.
Jumlah pinjaman yang tersedia berkisar dari jumlah pilihan Anda untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email:

Susanbowmanloancompany@gmail.com


Post a Comment

Subscribe

Donec sed odio dui. Duis mollis, est non commodo luctus, nisi erat porttitor ligula, eget lacinia odio. Duis mollis

© 2013 Slamet Pratama Blog. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks